Dua Terdakwa Baku Hantam

Dua Terdakwa Baku Hantam

\"Foto

BENGKULU, BE - Ada-ada saja tingkah laku dari kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34). Pasalnya, meskipun mereka sama-sama merasakan pahitnya berada di balik jeruji besi penjara, kedua terdakwa terlibat baku hantam di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bengkulu.

Kejadian yang terjadi pada Rabu (22/6) sekira pukul 14.00 WIB itu berawal ketika terdakwa Exrin selesai mendengarkan putusan dari majelis hakim yang memvonisnya hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Kemudian, setelah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, Exrin pun langsung digiring ke ruang tahanan oleh kepolisian.

Berselang sekitar sepuluh menit setelah Exrin berada di ruang tahanan tersebut terdengar keributan dari jarak sekitar sepuluh meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Mendengar suara yang langkah itu spontan masyarakat dan kepolisian yang berjaga pun menuju sumber suara.

Setelah kepolisian memastikan suara tersebut berasal dari keributan yang terjadi antara Firman dan Exrin. Tampak, kedua terdakwa itu saling mendaratkan pukulan baik ke arah muka maupun ke bagian tubuh masing-masing.

Data terhimpun, perkelahian antar terdakwa itu dipicu oleh Firman yang menyindir dan mengejek Exrin, karena mendapatkan vonis yang sama dengan bandar sabu-sabu, Ali Amran (41) selama lima tahun penjara. Kemudian, Exrin yang tengah berada dalam kondisi galau lantas naik pitam akan kalimat yang diucapkan Firman tersebut, sehingga perkelahian pun tak dapat dihindari.

\"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Exrin selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Ali Amran selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan penjara,\" kata majelis hakim, Meriwati SH dalam persidangan, kemarin.

Setelah perkelahian itu dipisahkan oleh kepolisian yang berjaga, kedua terdakwa tersebut langsung diasingkan di tempat yang berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik SH MH membenarkan terjadi perkelahian antara kedua terdakwa yang terlibat perkara narkotika tersebut.

\"Ya, tadi saya dengar ada dua terdakwa narkoba yang terlibat pekelahian, tapi sekarang masalahnya sudah diredam sama polisi yang jaga,\" tegasnya. (470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: